Forum Daerah Aliran Sungai Bangka Belitung (Forum DAS Babel) menyelenggarakan Diskusi Penyusunan Ranpergub yang
dipandu oleh Ketua Forum DAS (Fadillah Sabri, S.T., M.Eng.). Narasumber pada
sesi ini sebagai berikut :
1.
Dinas Kehutanan Prov. Kep. Bangka Belitung
2.
Biro Hukum Setda Prov. Kep. Bangka Belitung
3.
Kanwil Kemenkumham Prov. Kep. Bangka Belitung
4.
Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kep. Bangka
Belitung
5.
Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung
6.
Dinas PUPR Prov. Kep. Bangka Belitung
7.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
8.
Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung
9.
Universitas Bangka Belitung (UBB)
Diskusi diikuti oleh seluruh peserta. Berdasarkan Perda 10
Tahun 2016 tentang pengelolaan DAS dan hasil diskusi para pihak pada
rapat-rapat yang telah dilaksanakan oleh Biro Hukum Setdaprov dan Kanwil
Kemenkumham, point-point pergub
sebagai berikut :
1.
Penamaan/ toponimi untuk DAS yang belum memiliki
nama
2.
Kriteria Kerusakan DAS
3.
Prioritas Pengelolaan DAS \
4.
Penanggulangan Banjir dan Upaya Mitigasi
5.
Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan DAS
Dari diskusi yang
dilaksanakan, diharapkan kerangka ranpergub dapat terbentuk dan kajian teknis
dari masing-masing sektor/ narasumber dapat disarikan sehingga menjadi
pertimbangan dalam penyusunan pergub Pengelolaan DAS.
Diskusi yang dilaksanakan sangat aktif, setiap instansi yang
hadir memberikan masukkan dalam penyusunan rapergub. Dalam diskusi terdapat masukan
dan saran terkait Rapergub Pengelolaan DAS di Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung dari beberapa instansi, antara lain :
1.
Penguatan/ sosialisasi perda dan aturan
turunannya kepada masyarakat dan dilakukan upaya-upaya edukasi lingkungan/
pendidikan lingkungan untuk masyarakat.
2.
Memberikan apresiasi kepada masyarakat dalam
kegiatan sebagai relawan lingkungan.
3.
Penguatan koordinasi antar sektor.
4.
Evaluasi tata ruang terutama pada daerah
sempadan sungai
5.
Pembentukan komando penanggulangan bencana.
6.
Melakukan upaya struktural dan non struktural
dalam penanggulangan bencana terutama bencana banjir. Menanam pohon sebagai
salah satu solusi penanganan jangka panjang.
7.
Adanya pengumuman dini bencana banjir.
8.
Pemberdayaan masyarakat untuk pengelolaan DAS
9.
Adanya Pendidikan Lingkungan
10.
Pengaturan Sampah pada sempadan sungai.
11.
Evaluasi Rencana Tata Ruang (RTRW) di Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung
12.
Rasionalisasi harga air water intake pada industri.
13.
Edukasi mengenai pertambangan di DAS
14.
Konservasi Lahan di DAS yang rusak
15.
Pembentukan Satuan Petugas Penjaga Lingkungan
16.
Menjadi Mulok di sekolah-sekolah
Ranpergub perlu disusun sebagai turunan dari Perda. Pergub
yang akan dikeluarkan menjadi aturan pada tingkat implementasi. Berdasarkan
Perda 10 Tahun 2016 tentang pengelolaan DAS dan hasil diskusi para pihak pada
rapat-rapat yang telah dilaksanakan oleh Biro Hukum Setdaprov dan Kanwil
Kemenkumham, point-point pergub sebagai berikut :
1. Penamaan/ toponimi untuk DAS yang belum memiliki nama
2. Kriteria Kerusakan DAS
3. Prioritas Pengelolaan DAS
4. Penanggulangan Banjir dan Upaya Mitigasi
5. Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan DAS
Dalam pelaporan kegiatan Forum DAS tahun 2017, dari setiap
Komisi A, B, dan C menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan. Pada saat
penyampaian laporan, terdapat masukkan yang dapat menjadi bahan dalam
penyusunan rencana kegiatan Forum DAS Tahun 2018 yakni :
1.
Adanya kegiatan ForDAS Goes To School.
2.
Melanjutkan kegiatan Pahlawan Lingkungan.
3.
Melakukan penelitian-penelitian terhadap
permasalahan DAS di Bangka Belitung.
4. Memberikan apresiasi
kepada masyarakat dalam kegiatan sebagai relawan lingkungan.






0 komentar:
Posting Komentar