Lokakarya dan Rapat Akhir Tahun Forum DAS Babel 2017



Forum Daerah Aliran Sungai Bangka Belitung (Forum DAS Babel) menyelenggarakan Diskusi Penyusunan Ranpergub yang dipandu oleh Ketua Forum DAS (Fadillah Sabri, S.T., M.Eng.). Narasumber pada sesi ini sebagai berikut :
1.        Dinas Kehutanan Prov. Kep. Bangka Belitung
2.        Biro Hukum Setda Prov. Kep. Bangka Belitung
3.        Kanwil Kemenkumham Prov. Kep. Bangka Belitung
4.        Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kep. Bangka Belitung
5.        Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung
6.        Dinas PUPR Prov. Kep. Bangka Belitung
7.        Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
8.        Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung
9.        Universitas Bangka Belitung (UBB)
Diskusi diikuti oleh seluruh peserta. Berdasarkan Perda 10 Tahun 2016 tentang pengelolaan DAS dan hasil diskusi para pihak pada rapat-rapat yang telah dilaksanakan oleh Biro Hukum Setdaprov dan Kanwil Kemenkumham, point-point pergub sebagai berikut :
1.        Penamaan/ toponimi untuk DAS yang belum memiliki nama
2.        Kriteria Kerusakan DAS
3.        Prioritas Pengelolaan DAS \
4.        Penanggulangan Banjir dan Upaya Mitigasi
5.        Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan DAS
Dari diskusi yang dilaksanakan, diharapkan kerangka ranpergub dapat terbentuk dan kajian teknis dari masing-masing sektor/ narasumber dapat disarikan sehingga menjadi pertimbangan dalam penyusunan pergub Pengelolaan DAS.


Diskusi yang dilaksanakan sangat aktif, setiap instansi yang hadir memberikan masukkan dalam penyusunan rapergub. Dalam diskusi terdapat masukan dan saran terkait Rapergub Pengelolaan DAS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari beberapa instansi, antara lain :
1.        Penguatan/ sosialisasi perda dan aturan turunannya kepada masyarakat dan dilakukan upaya-upaya edukasi lingkungan/ pendidikan lingkungan untuk masyarakat.
2.        Memberikan apresiasi kepada masyarakat dalam kegiatan sebagai relawan lingkungan.
3.        Penguatan koordinasi antar sektor.
4.        Evaluasi tata ruang terutama pada daerah sempadan sungai
5.        Pembentukan komando penanggulangan bencana.
6.        Melakukan upaya struktural dan non struktural dalam penanggulangan bencana terutama bencana banjir. Menanam pohon sebagai salah satu solusi penanganan jangka panjang.
7.        Adanya pengumuman dini bencana banjir.
8.        Pemberdayaan masyarakat untuk pengelolaan DAS
9.        Adanya Pendidikan Lingkungan
10.    Pengaturan Sampah pada sempadan sungai.
11.    Evaluasi Rencana Tata Ruang (RTRW) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
12.    Rasionalisasi harga air water intake pada industri.
13.    Edukasi mengenai pertambangan di DAS
14.    Konservasi Lahan di DAS yang rusak
15.    Pembentukan Satuan Petugas Penjaga Lingkungan
16.    Menjadi Mulok di sekolah-sekolah


Ranpergub perlu disusun sebagai turunan dari Perda. Pergub yang akan dikeluarkan menjadi aturan pada tingkat implementasi. Berdasarkan Perda 10 Tahun 2016 tentang pengelolaan DAS dan hasil diskusi para pihak pada rapat-rapat yang telah dilaksanakan oleh Biro Hukum Setdaprov dan Kanwil Kemenkumham, point-point pergub sebagai berikut :
1. Penamaan/ toponimi untuk DAS yang belum memiliki nama
2. Kriteria Kerusakan DAS
3. Prioritas Pengelolaan DAS
4. Penanggulangan Banjir dan Upaya Mitigasi
5. Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan DAS

Dalam pelaporan kegiatan Forum DAS tahun 2017, dari setiap Komisi A, B, dan C menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan. Pada saat penyampaian laporan, terdapat masukkan yang dapat menjadi bahan dalam penyusunan rencana kegiatan Forum DAS Tahun 2018 yakni :
1.        Adanya kegiatan ForDAS Goes To School.
2.        Melanjutkan kegiatan Pahlawan Lingkungan.
3.        Melakukan penelitian-penelitian terhadap permasalahan DAS di Bangka Belitung.
4.    Memberikan apresiasi kepada masyarakat dalam kegiatan sebagai relawan lingkungan.

0 komentar:

Posting Komentar